Cara Membuat SIUP Untuk Bisnis
kompihub.com – Surat Izin Usaha Perdagangan sangat kamu perlukan untuk membantu bisnis perdagangan anda, dengan ada Surat Izin Usaha Perdagangan maka bisnis yang kamu lakukan akan lebih aman dan kamu pun tenang di karenakan terhindar masalah-masalah dari banyak variasi kasus perijinan yang kerap berakibat sampai penggusuran tempat bisnis anda. kami akan memberikan penjelasan apa saja Cara membuat siup untuk bisnis .
Syarat dan Prosedur Mendapatkan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan mempunyai tiga kategori yang di bedakan oleh besar dan kecilnya modal bisnis yang di gunakan untuk bisnis perdagangan ini beberapa Cara membuat siup untuk bisnis :
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil di peruntukan bagi pembisnis yang mempunyai modal di setor dan kekayaan bersih keseluruhan sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
- Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah di peruntukan bagi bisnis dengan modal di setor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
- Surat Izin Usaha Perdagangan Besar di peruntukan bagi bisnis dengan modal di setor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)
Prosedur pertama :
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan di laksanakan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat.
Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi dengan unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana setelah itu dengan perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan
Pemilik atau pelaku bisnis mengurus sendiri atau lewat kuasa yang di kuasakan ke kantor Di nas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, isi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang di tandatangani oleh pemilik usaha, Kemudian
- formulir yang udah di isi kemudian di Fotokopi sebanyak dua rangkap, yang di tambah dengan syarat – syarat setelah itu :
- Fotocopy akte pendirian bisnis atau badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin masalah atau HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk ongkos pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan di tentukan oleh masing masing tempat lewat keputusan tempat masing – masing. Karena itu di tiap tempat tarif yang di menegaskan berbeda – beda.
Persyaratan Izin Lebih Detail untuk Perseroan Terbatas (PT) :
- Fotocopy Akta pendirian berupa Perseroan berasal berasal dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum berasal berasal dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6 Koperasi Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan berasal berasal dari lembaga berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6 Persekutuan Comanditer (CV) Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang udah di daftarkan pada
- Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6 Perusahaan Perseorangan (PO) Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang di legalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO berasal berasal dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang.