Sejarah Lagu Indonesia Raya
Sejarah Singkat Lagu Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan yang Sempat Dilarang Penjajah
kompihub.com – Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh nusantara yang mendukung ide “Indonesia” yang satu sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni.
Lagu ini diubah oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1924 dan kemudian diperkenalkan di depan khalayak pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta). Koran Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po, edisi 10 November 1928 diterbitkan. Setelah beberapa kali mengalami perubahan, lagu “Indonesia Raya” diputar dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seusai pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno.
Lagu “Indonesia Raya” yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam PP No. 44 Tahun 1958. Keabsahannya sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir “Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya” dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya UU No. 24 Tahun 2009.
Latar Belakang
WR Supratman sudah bertahun-tahun mengikut kakaknya tinggal di Makassar, sampai akhirnya pada 1924 ia memutuskan untuk kembali ke Pulau Jawa. Di sana, ia bekerja sebagai wartawan di Bandung dan menyumbangkan artikel-artikelnya ke surat kabar Kaoem Moeda, Kaoem Kita, dan Sin Po. Sejak saat itu, Supratman mulai tergugah dalam suasana pergerakan, ia pun berkontribusi dalam menciptakan lagu-lagu perjuangan yang membangkitkan semangat.
Suatu hari, Supratman membaca sebuah artikel yang menentang para komponis Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan tanah air. Melihat berita tersebut, Supratman menggubah lagu Indonesia Raya yang pada subjudulnya ia beri tulisan “lagu kebangsaan”. Lagu tersebut pertama kali dikumandangkan saat Kongres Pemuda II dan ditanggapi dengan gemuruh tepuk tangan yang memenuhi ruangan. Tidak butuh waktu lama, naskah lagu Indonesia Raya tersebar ke mana-mana.
Tekanan Belanda Pada Lagu Indonesia Raya
Tekanan Belanda nyaris membatalkan lantunan Lagu Indonesia Raya Banyaknya polisi rahasia Belanda kala itu membuat Sugondo Djojopuspito, pimpinan kongres, ragu untuk mengijinkan W.R. Supratman melantunkan lagu Indonesia Raya. Sugondo khawatir kongres yang sudah berjalan tersebut akan dihentikan seketika mengingat lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut berisikan semangat nasionalisme.
Untuk menjawab kegelisahannya, Sugondo meminta pendapat petinggi pemerintah kolonial yang juga turut hadir di Kongres Pemuda Kedua. Sugondo tak segan menunjukkan lirik lagu Indonesia Raya pada van Der Plas, perwakilan pemerintah Belanda di Kongres Pemuda Kedua, namun dia menyarankan untuk memperlihatkan lirik tersebut kepada der Vlugt, seorang Komisaris Polisi Belanda yang hadir pada malam penutupan kongres.
Saran tersebut membuat Sugondo semakin ragu memperlihatkan lembaran kertas berisikan lirik lagu ciptaan W.R. Supratman. Akhirnya Sugondo mengijinkan W.R. Supratman untuk memperdengarkan lagu ciptaannya namun hanya dimainkan dengan biola tanpa menyanyikan liriknya.
Mengetahui tanggung jawab yang dipikul sahabatnya, W.R. Supratman meyakinkan Sugondo jika dia memang hanya akan mengalunkan lagu tersebut dengan biola saja. Sugondo akhirnya mempersilakan W.R. Supratman untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya.